Trik Penataan Fisik Rekod


Salah satu bagian penting dalam pengelolaan dokumen rekod perkantoran ialah pengerjaan penataan fisik rekod itu sendiri. Pengerjaan penataan fisik rekod dapat dilaksanakan dengan berpedoman pada JRA sebagai pedomannya telah tersedia. Keberadaan JRA (jadwal Retensi arsip) dan pemahamannya diperlukan sekali dalam pengerjaan penataan fisik rekod.

Pengerjaan penataan fisik rekod dapat terlaksana dengan berpedoman pada JRA karena pada JRA telah tercantum seri rekod yang siap disesuaikan dengan berbagai berkas yang akan ditata. Seri rekod ini merupakan jenis rekod yang mewakili fungsi dari sebuah unit kerja yang awalannya tertera nomor kode sebagai perwakilan ketika ditata. Berkas-berkas yang istilah ilmiahnya merupakan file dan item selanjutnya diselaraskan penempatannya sesuai ketentuan seri rekod yang tertera pada JRA

JRA memberi pedoman bagi file yang belum tertata apakah masih harus disimpan atau tidak. Pada JRA terdapat masa penyimpanan suatu file dari seri rekod baik yang dalam lingkup aktif maupun lingkup inaktif dan terdapat pula keterangan tingkat urgensial file seri rekod bersankutan. Pada saat pengerjaan penataan fisik rekod dengan mengamati tanggal penciptaan rekod dan menyesesuaikan dengan ketentuan pada JRA maka dapat diketahui apakah rekod tersebut masih aktif atau inaktif bahkan jika sudah harus didesposisi. Dalam hal ini petugas pelaksana pengerjaan penataan fisik rekod dituntut trampil memahami deskripsi rekod dengan JRA yang bersangkutan sehingga segalanya berjalan efektif.

Sumber : http://anomsatrio.blogspot.com/2012/02/trik-penataan-fisik-rekod.html
ReadmoreTrik Penataan Fisik Rekod

Wawasan tentang Definisi Istilah Kearsipan

Dalam pengelolaan unit arsip dibutuhkan pemahaman tentang istilah-istilah kearsip yang sesuai baik dengan tinjauan litaratur maupun ketentuan di lingkungannya. Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 43 Tahun 2009 mengenai Kearsipan terdapat beberapa definisi istilah kearsipan yang bisa dijadikan pedoman. Berikut ini beberapa istilah yang dijabarkan UU tersebut :


  1. Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

  2. Arsip dinamis adalah arsip yang digunakan secara langsung dalam kegiatan pencipta arsip dan disimpan selama jangka waktu tertentu.

  3. Arsip vital adalah arsip yang keberadaannya merupakan persyaratan dasar bagi kelangsungan operasional pencipta arsip, tidak dapat diperbarui, dan tidak tergantikan apabila rusak atau hilang.

  4. Arsip aktif adalah arsip yang frekuensi penggunaannya tinggi dan/atau terus menerus.

  5. Arsip inaktif adalah arsip yang frekuensi penggunaannya telah menurun.

  6. Arsip statis adalah arsip yang dihasilkan oleh pencipta arsip karena memiliki nilai guna kesejarahan, telah habis retensinya, dan berketerangan dipermanenkan yang telah diverifikasi baik secara langsung maupun tidak langsung oleh Arsip Nasional Republik Indonesia dan/atau lembaga kearsipan.

  7. Arsip terjaga adalah arsip negara yang berkaitan dengan keberadaan dan kelangsungan hidup bangsa dan negara yang harus dijaga keutuhan, keamanan, dan keselamatannya.

  8. Arsip umum adalah arsip yang tidak termasuk dalam kategori arsip terjaga.

Penjabaran definisi istilah di atas bisa dijadikan pertimbangan baik dalam merencanakan maupaun dalam mengeevaluasi sistem kearsipan pada suatu unit arsip


Sumber : http://anomsatrio.blogspot.com/2012/02/wawasan-tentang-definisi-istilah_14.html

ReadmoreWawasan tentang Definisi Istilah Kearsipan

Trik Pengelolaan Unit Asip



Pengelolaan unit arsip selain fokus pada penataan fisik arsip juga mesti memperhatikan keefektifan konseptual dan strategik pengelolaan arsip antara lain record management, sistem pemberkasannya, pedoman kerjanya, JRA, sistem penyusutannya dan sebagainya. konseptual dan strategik pengelolaan arsip perlu dimaksimalkan dan senantiasa dievaluasi agar apa yang terlaksanan berlangsung efektif. Tugas ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengelola unit arsip bersangkutan.

Dalam merancang dan mengawasi pelaksanaan konseptual dan strategik pengelolaan arsip perlu mengacu pada pedoman yang sesuai seperti uu no 43 tahun 2009, ISO 14589 tr, dan ketentuan lainnya ada di lingkungannya. Pengelola unit arsip bersangkutan juga mesti menerapkan kebijakan yang menunjang aktfitas lembaga yang menaunginya serta kemandirian inovasi yang memberi nilai tambah kualitas unit arsp bersangkutan. Adanya ketentuan UU KIP juga mesti diperhatikan bagi pengelola unit arsip bersangkutan. Dengan begini diharapkan pengelolaan unit arsip bisa berjalan efektif dan maksimal serta memenuhi kebutuhan perkembangan zaman.

Sumber : http://anomsatrio.blogspot.com/2012/02/trik-pengelolaan-unit-asip.html

ReadmoreTrik Pengelolaan Unit Asip

Urgensi di Balik keberadaan Perpustakaan dan Unit Arsip




Dalam konteks ilmu dasar-dasar organisasi informasi, pengertian informasi ialah pengetahuan yang menjadi milik bersama karena dikomunikasikan dalam bentuk rekod (rekaman). Yang dimaksud rekod di sini ialah segala sesuatu yang bersifat rekaman/pengabadian/pendokumentasian sebagai contoh ketika formulir diisi, struk pembayaran dicetak, pengelenggaraan penelitian dituangkan dalam bentuk laporan maka disitulah rekod telah tercipta. Mengacu pada hal ini informasi bisa didapat dari materi koleksi arsip dan materi koleksi perpustakaan.

Informasi yang didapat dari materi koleksi arsip ialah pengetahuan yang bersifat sumber primer. koleksi museum juga termasuk sumber primer namun bedanya materi berupa tiga dimensi seperti prasasti, artefak dan lainnya yang menginformasikan tentang gambaran keadaan suatu fenomena. Disebut sumber primer karena rekaman pengetahuan tersebut tercipta dari imbas suatu kegiatan/aktifitas. Dengan kata lain informasi tersebut tercipta sebagai hasil samping (by product) dari suatu kegiatan/aktifitas. Informasi yang didapat dari sumber primer ini dipahami sebagai suatu data. Hal ini terjelaskan dengan kasus kumpulan biodata siswa disebutnya data siswa. Biodata-biodata murid ialah isian formulir yang melaporkan identitas setiap siswa. Kumpulan isian formulir yang melaporkan identitas siswa ini menjadi pengetahuan yang mewakili data siswa. Hal ini turut menjadi penjelasan kenapa unit arsip fisip ui diberi nama Data Center. Dimana ketika staf fisip ui meminta suatu data pada unit arsip fisip yang disajikan oleh staf arsip fisip ui ialah sebuah rekod atau kumpulan rekod yang mewakili data itu.

Berikutnya informasi yang didapat dari materi perpustakaan ialah pengetahuan yang bersifat sumber sekunder. Informasi ini sengaja diadakan atau dibuat untuk menyampaikan suatu pengetahuan terlebih informasi ini diangkat dan dikembangkan dari adanya sumber primer dalam hal ini bisa berupa hasil penelitian, hasil pengamatan, hasil wawancara, adanya bukti suatu aktifitas/kegiatan dan lainnya. Sumber sekunder inilah yang biasa menjadi sumber belajar dan sumber pemahaman karena informasi yang sebelumnya merupakan informasi yang bersifat sumber primer sudah dikemas sedemikian rupa sehingga pengetahuanya siap dicerna bagi yang berminat membacanya.

Yang menarik bahwa materi arsip bisa menjadi koleksi perpustakaan tapi tidak sebaliknya. Dalam hal ini salah satu nilai guna arsip ialah nilai guna keilmuan atau nilai guna ilmu pengetahuan sebagai contoh ialah laporan penelitian termasuk skripsi, tesis dan disertasi. Hal berikutnya yang menjadi perhatian ialah ketika arsip aktif dan arsip inaktif menjadi arsip statis maka informasi didalamnya mutlak menjadi domain public. Atas hal ini perpustakaan yang mengumpulkan dan mempublikasikan informasi yang bersifat domain public siap dengan serta merta menampung materi arsip jika dikehendaki. Materi lainnya yang mengandung informasi yang bersifat domain public seperti naskah pidato presiden, naskah pidato rektor, karya gambar arsitektur, karya gambar busana dan lainnya.

Dengan berlandaskan uraian di atas, perpustakaan dan unit arsip merupakan sumber informasi karena di dalamnya terhimpun kumpulan sumber informasi baik berupa pengetahuan maupun data yang dapat dimanfaatkan bagi pihak yang membutuhkannya. Lalu tugas perpustakaan dan unit arsip itu sendiri ialah mengelola baik koleksinya agar materinya terpelihara dan dapat di-recall atau ditemukembali (retrieve) maupun adminstratif unit kerjanya agar pelaksanaan unit kerja berjalan lancar. Pada akhirnya pihak yang membutuhkan informasi dalam hal ini pengetahuan maupun data bisa memanfaatkan perpustakaan dan unit arsip sebagai usaha pemenuhan kebutuhan informasinya.

ReadmoreUrgensi di Balik keberadaan Perpustakaan dan Unit Arsip

Dimana Saja Unit Arsip di Butuhkan ?


Berdasarkan UU no 43 Tahun 2009 lembaga-lembaga yang didanai APBN-APBD memerlukan unit pengelola arsip untuk memenuhi uu tersebut. Sementara untuk lembaga Swasta ketentuannya diatur pada UU tentang Dokumen Perusahaan. Di lihat dari ketentuan yang diatur di negeri ini jenis-jenis lembaga membutuhkan unit pengelola arsip/dokumen terlebih unit ini memberi fungsi bagi berjalannya aktifitas bagi suatu lembaga
ReadmoreDimana Saja Unit Arsip di Butuhkan ?